Dalam penjelasannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa langka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, dengan menangkap tersangka yang berinisial NM alias O, warga Sei Jingah RT.002 RW 001 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan barang bukti 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup. Saat ini, tim penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I,” tambah Kabid Humas Polda Kalsel.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel saat memberikan penjelasan di Mapolda Kalsel, Sabtu(03/10/2020).
(sm/bq/hy)