Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Satuan Dirreskrimum
Polda Kalimantan Selatan mengambil alih penyidikan temuan beberapa senjata api
(senpi) dan ratusan amunisi yang sebelumnya ditangani Polres Banjarbaru dan
telah menetapkan pemiliknya TS (29) sebagai tersangka.
“Iya ditarik penanganannya oleh Ditreskrimum karena
mencakup TKP lintas kabupaten atau kota,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan,
Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K, M.H., seperti dilansir
Antaranews, Senin (5/6/23).
Irjen. Pol. Andi Rian mengatakan bahwa pendalaman masih
terus dilakukan atas kasus menonjol tersebut guna membuat terang semuanya.
Termasuk jika ada pihak lain yang terlibat juga masih dilakukan pengembangan
oleh Timsus Ditreskrimum yang dari awal membantu Polsek Liang Anggang dan
Polres Banjarbaru dalam pengungkapannya di lapangan.
Diketahui, kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan
Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara
Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6/23).
Saat itu polisi yang dihubungi petugas bandara langsung
melakukan penelusuran terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesannya lewat pasar
gelap di dunia maya itu.
Hasilnya, sang pemilik TS berhasil ditangkap di Banjarmasin
dan polisi yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah,
Kabupaten Banjar menemukan lagi satu pucuk senpi revolver jenis S&W kaliber
38 Sp dan lima amunisi.
Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kabupaten
Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan
amunisi.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu bazoka untuk
peluncur roket anti-tank di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja.