“Dari 21 tersangka, tiga orang merupakan aktor intelekual yang mengerahkan massa, sementara 18 lainnya sebagai pelaku perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go, Selasa (07/09/21).
Ke-21 tersangka tersebut merupakan warga setempat desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, warga Sintang dan warga Melawi yang tidak jauh dari tempat kerjadian perkara.
“Sebagian besar tersangka yang diamankan bertempat tinggal di desa Balai Harapan yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
Dari 21 tersangka, 18 orang yang melakukan perusakan akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang tersangka aktor intelektual yang memprovokasi massa, akan dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(ym/bq/hy)