Polda Kalbar Bongkar Penyelundupan 22.386 Botol Minuman Beralkohol Ilegal, Capai Nilai Rp20 Miliar

polda kalbar bongkar penyelundupan 22 386 botol minuman beralkohol ilegal capai nilai rp20 miliar 60735

Bid TIK Polda Kepri

– Pontianak.
Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar upaya penyelundupan 22.386 botol
minuman beralkohol ilegal asal Malaysia. Minuman beralkohol tersebut diangkut
dan dikemas di dalam 3 kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman.
Barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida.
Rencananya 3 kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora
Pontianak.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo
MP. Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial
ND berstatus pemilik dan pemasok telah ditahan dalam kasus ini. Tersangka
menyelundupkan dengan dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan
Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Awalnya, petugas menemukan dua kontainer
berisi minuman alkohol yang di dalamnya ditutupi dengan kelapa-kelapa hibrida
menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto. Dari dua kontainer awal yang
diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minol ilegal dari 12 jenis berbagai
merek.

Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi
ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa
kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.

“Maka itu kami mengejar kontainer
tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat,
akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta kami berhasil tarik
kembali ke Pontianak,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalbar itu, Sabtu
siang.

Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol
minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total
tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp 20
miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutup minol itu dengan
berkarung-karung kelapa hibrida yang memenuhi bagian dalam depan kontainer.

Ia pun menambahkan bahwa kasus penyelundupan
ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyelundupkan
minuman alkohol ke Indonesia. Kendati demikian, dia terbilang cukup pengalaman
lantaran sudah lama “bermain” minuman alkohol di Malaysia.

“Yang bersangkutan pernah bekerja di
Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan
penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh
penjual minol untuk THM atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah
lainnya,” jelasnya lebih lanjut.

Pelaku ND dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal
106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara
dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Selanjutnya Pasal 62 Ayat
1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan
ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.