Polda Kalbar Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Surat Izin Perjalanan di Tengah Pandemi Covid-19

polda kalbar berhasil tangkap 2 pelaku pemalsu surat izin perjalanan di tengah pandemi covid 19 15572
Bid TIK Polda Kepri

Dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol. Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Tanggerang, Selasa (26/5/2020) lalu.

“Perkara itu dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi pandemi Covid 19,” kata
Kombes Pol. Veris Septiansyah di Polda Kalbar, Senin (8/6/2020).

polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.