Dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol. Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Tanggerang, Selasa (26/5/2020) lalu.
“Perkara itu dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi pandemi Covid 19,” kata
Kombes Pol. Veris Septiansyah di Polda Kalbar, Senin (8/6/2020).
polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.