Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Kompol M Husni Ramli mennjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat warga memberikan informasi tentang adanya kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (16/08/2020).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim kami anggota Unit 2 Siintelair Subditgakkum langsung meluncur ke lokasi, dan pada pukul 04.12 WIB, tempat perairan Sungai Asam Sukalanting Kabupaten Kubu Raya koordinat 0°17’38”447” S-109°34’56,447E berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen sah itu,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor air jenis Kato dan Kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih 1000 (seribu) Batang.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar.
(fn/bq/hy)