Bid TIK Polda Kepri Tribatanews.polri.go.id – Jabar. Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024), Minggu .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.