“Terhadap 14 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, kemudian kita akan lakukan penahanan sesuau Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jumat (09/10/20).
Ke-14 orang tersebut diduga telah merusak pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya. “Terhadap 14 orang ini, tentu kita akan lakukan proses penyidikan secara prosedural dan profesional dan menjunjung nilai – nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik ” terang Perwira Menengah Polda Jatim.
Sementara 620 pendemo lainnya, Trunoyudo menyebut telah membebaskannya dan mengembalikan kepada orangtuanya. Alasannya, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham maksud dan tujuan dari gerakan aksi unjukrasa terkait penolakan UU Cipta Kerja .
“Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutan saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua,” tutup Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(ym//)