Satu per satu pengendara roda dua maupun roda empat, sebelum masuk diwajibkan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. QR kode telah disiapkan oleh petugas jaga di pintu gerbang masuk Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H., menginstruksikan scan QR dari kode PeduliLindungi ini di seluruh polres jajaran. Masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
“Nanti juga akan terdata berapa jumlah orang yang masuk. Sistem ini diadakan supaya prokes di satuan wilayah Polda Jatim berjalan dengan baik,” Jelas Kapolda Jatim.
Kapolda Jatim mengimbau agar masyarakat segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Tak kalah pentingnya, masyarakat yang belum vaksin COVID-19 untuk segera vaksinasi karena sertifikat vaksin telah menjadi salah satu persyaratan masuk ke tempat pelayanan publik, wisata hingga moda transportasi massal.
Kapolda menjelaskan status pengguna seperti data vaksinasi dan tes COVID-19 terlihat setelah men-scan barcode di pintu masuk. Status dibagi menjadi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.
Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19.
Warna kuning ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19.
Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi COVID-19.
Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi COVID-19 atau kontak dengan kasus COVID-19 selama kurang dari 14 hari.