Polda Jatim Siap Perkuat PPKM Mikro

polda jatim siap perkuat ppkm mikro 37059

Bid TIK Polda Kepri

 

 

 

Pemerintah pusat memutuskan akan memperketat mulai Menindaklanjuti keputusan tersebut, Polda Jatim pun menyatakan siap mengawal penguatan PPKM Mikro di wilayah Jawa Timur.

 

 

 

Penguatan PPKM Mikro tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri, yakni terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja. Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

 

 

 

Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75 persen. Sementara di zona non merah diatur 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor atau WFO dengan penerapan prokes secara ketat.

 

 

 

Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25 persen kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

 

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya siap mengawal penguatan PPKM Mikro.

 

 

 

“Ini penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri,” jelasnya.

 

 

 

Kabid Humas menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown. Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

 

 

 

“Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah,” imbuhnya.

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.

 

 

 

Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.

 

 

 

Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100 persen dilakukan secara daring. Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

 

 

 

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.