“Sudah ditangani (kasus dugaan penjemputan paksa jenzah Covid-19),” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil Imran usai menghadiri Komitmen Bersama di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/6/20).
Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini. Namun, lebih mengedepankan tindakan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar tidak terulang kejadian serupa.
“Ya, kami tetap mengedepankan penegakan hukum Preventif Justice yang mana penegakan itu bisa sekaligus memberikan efek pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan perbuatan tersebut,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Selain itu, Kapolda juga mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan langkah terakhir yang akan diambil. Pihaknya tetap berupaya memberikan pengertian kepada masyarakat terkait hal-hal tersebut. “Pendekatan penegakan hukum itu sebagai jalan terakhir,” jelasnya.