Bid TIK Polda Kepri – Jatim. Tim Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu antarprovinsi. Sebanyak 11 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selanjutnya W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah dan S (47) asal Bogor.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu.
Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto
mengatakan, para tersangka memproduksi, menyimpan serta mengedarkan uang rupiah palsu untuk mendapatkan keuntungan.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis 3 November 2022.