Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Porno yang Meraup Keuntungan 6000 Dollar US

polda jatim amankan tersangka pembuat konten porno yang meraup keuntungan 6000 dollar us 74990

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis .

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”ujarnya.

Kabidhumas Polda Jatim mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.