Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa tersangka SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Perwira Menengah Polda Jateng kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
“12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian,” terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Jajaran Polda Jateng sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.
Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.