Polda Jateng Tetapkan Empat Tersangka Terkait Aksi Kelompok Intoleran di Solo

polda jateng tetapkan empat tersangka terkait aksi kelompok intoleran di solo 15675
Bid TIK Polda KepriSolo. Jajaran Kepolisian Daerah Jateng berhasil meringkus lima pelaku aksi intoleran yang terjadi di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang satu orang lagi masih dalam pengembangan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi dari lima orang yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian ditahan empat orang diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, sedangkan satu lainnya masih didalami. Peran mereka berbeda-beda, ada yang menggunakan alat, melempar batu, dan memprovokasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyatakan, pihaknya sebenarnya telah berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara midodareni tersebut. Namun satu orang masih didalami keterlibatannya, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku ini, akan diancam dengan Pasal 160 dan Pasal 335 serta Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan,”terang Jenderal bintang dua Kapolda.

Kapolda Jateng mengimbau kepada jajaran polres, Polda Jateng yang di-back up Mabes Polri akan tetap melakukan pengejaran kepada para pelaku kelompok intoleran yang terlibat tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan yang terjadi di Solo.

“Kami sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan dilakukan pengejaran terhadap kelompok intoleran itu sendiri. Kami sudah perintahkan Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng,” tegas Irjen Pol. Ahmad Luthfi

Kapolda Jateng mengimbau bagi mereka yang sudah ada nama-namanya yang diduga menjadi kelompok intoleran, diperintahkan untuk menyerahkan diri.

(ym//)