Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menjelaskan dari 7 pelaku, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 masih dalam proses pendalaman. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jateng saat konferensi pers di Loby Polresta Surakarta, Kamis (13/8/2020).
“Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin. Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon, ” jelas Kapolda Jateng.
Pelaku berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.
Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri serta menghimbau kepada msyarakat yang memiliki informasi tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dengan intoleransi, kelompok radikal dan premanisme. Para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap. langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menambahkan, Polri tidak akan pandang buluh dalam menangani kelompok radikal dan kelompok intoleran
“Polri tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum, tidak peduli itu kelompok radikal atau kelompok intoleran akan kita lakukan tindakan hukum,” tegas Kapolda Jateng.
(mz/bq/hy)