sita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari 2 tersangka di wilayah Solo
Raya. Kedua tersangka tersebut yaitu IA seorang buruh warga Kecamatan Baki,
Kabupaten Sukoharjo dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.
“IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi.
Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72 gram sabu. Kami ungkap satu minggu yang lalu,” ungkap
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., di
Mapolda Jateng, Senin .
Kombes. Pol. Lutfi Martadian mengatakan bahwa modus
peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini, dilakukan dengan
sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan
oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via
transfer.
“Kami tangkap kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan
nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti rehabilitasi,”
ungkap Dirresnarkoba.
Dirresnarkoba mengatakan, wilayah Solo Raya hingga Kota
Semarang, ataupun Jateng pada umumnya, rentan terjadi penyalahgunaan narkoba
ataupun peredaran, dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya; banyaknya akses
transportasi dari Jakarta masuk ke Jateng.
“Semarang dan Solo Raya wilayah zona merah. Peredarannya
cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak,” tutupnya.