Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Alat Test Antigen Ilegal yang Meraup Untung Sebesar Rp 2,8 Miliar

polda jateng berhasil tangkap pelaku penjual alat test antigen ilegal yang meraup untung sebesar rp 28 miliar 31256
Bid TIK Polda Kepri Pelaku penjualan antigen tanpa ada ijin edar di wilayah Genuk Kota Semarang yang meraup untung hingga 2,8 Miliar berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng).

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengatakan alat rapid tes antigen selama masa pandemi banyak digunakan, untuk memeriksa dan mendeteksi seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak. Namun, kondisi itu dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup untung dengan menjual alat rapid tes antigen tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan, Rabu (06/05/21).

Kapolda Jateng menjelaskan, penjualan alat antigen itu dilakukan seorang karyawan PT SSP berinisial SPM. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2021 kemarin, dengan menjual alat antigen tidak ada izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sebuah rumah di wilayah Genuk, diamankan ratusan boks alat antigen berbagai merek tanpa izin edar.

Menurut kapolda, modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan alat antigen secara online dengan sasaran pembeli pemilik klinik maupun perorangan. Harga yang ditawarkan pelaku lebih murah bila dibandingkan harga pasaran.

“Adanya masyarakat kita yang menggunakan rapid test tanpa adanya surat izin edar. Kita amankan hampir 450 pack. Ini di TKP wilayah Genuk Semarang. Di mana keuntungannya selama diedarkan selama lima bulan itu Rp2,8 miliar. Tentu perbandingannya dia lebih murah, dan ini sangat merugikan terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Sistem penjualannya by order dari pembelinya,” jelas Kapolda Jateng.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dalam sepekan saja pelaku mampu menjual antara 300-400 books alat antigen tanpa izin edar dengan harga per satuan Rp100 ribu. Sementara pelaku, sudah menjalankan aksinya menjual alat antigen di Kota Semarang selama lima bulan.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.