Polda Jateng Berhasil Tangkap Jaringan Peretas HP Modus File APK

polda jateng berhasil tangkap jaringan peretas hp modus file apk 62068

Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Komplotan peretas HP
dengan modus menyebarkan file APK berhasil ditangkap Polda Jateng. Empat orang
pelaku termasuk dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak berhasil
diamankan. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi
Subagio, S.I.K., Selasa (8/8/23).

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua
pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan,
OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku,
petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa
Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” jelas Dirreskrimsus.

Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan adapun peran dari para
pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan
peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer
uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah
dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan
lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,”
jelasnya.

Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan
oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya
hingga mencapai milyaran rupiah. Polisi juga meminta agar masyarakat
berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika
sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

 

“Ini yang menjadi perhatian kami, handphone yang telah
diretas para pelaku segala apa pun yang ada di handphone tersebut berhasil
dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya,
fotonya, SMS-nya atau dari Whatsappnya. Jadi apa pun yang kita lakukan itu bisa diretas dan m-Banking bisa ditelusuri
oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya,” jelas
Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus menerangkan ciri HP yang sudah diretas pelaku
di antaranya ada aktivitas aneh di
HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan, baterai cepat habis,
dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini menandakan ada
aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya
mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari
perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK agar mengkonfirmasi
pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.

“Bila menerima file undangan atau promosi agar dikonfirmasi
pada pengirim melalui nomor telepon seluler pengirim. Jika setelah dikonfirmasi
ternyata yang bersangkutan mengaku tidak mengirim, lebih baik diabakan saja
(undangan atau file yang dikirimkan tersebut),” ungkap Dirreskrimsus.

Namun bila sudah terlanjur mengeklik file yang dikirimkan,
agar segera mematikan paket data dan mengaktifkan mode pesawat. Setelah itu
segera hubungi pihak perbankan melalui nomor seluler untuk mengantisipasi bila
terjadi transaksi mencurigakan agar mengkonfirmasi melalui telepon seluler.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda
Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12
milyar rupiah.