Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penipuan Online

polda jambi tetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan online 62847

Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Polisi menetapkan tiga
orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus mengirimkan
bukti transfer palsu kepada korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu
sebanyak 35 unit handphone, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp18,1 juta,
buku tabungan, 16 simcard, BPKB dan STNK kendaraan bermotor dan lainnya.

“Kami menangkap delapan orang dalam operasi tersebut
dan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Kasubdit V Siber
Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto dilansir dari laman antaranews,
Senin (28/8/23).

AKBP Andi Purwanto mengatakan modus tersangka menghubungi
korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negosiasi
antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi
dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada korban.

“Di sinilah
modus pelaku, dia bilang ke korban bahwa uang yang ditransfer berlebih sehingga
meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang kelebihan,” jelasnya.

 

Setelah korban mengirimkan kembali uang kelebihan kepada
tersangka, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya.
Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta.

Sementara itu, setelah melalui pemeriksaan intensif dan
gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R sebagai otak
penipuan. Kemudian AD berperan menghubungi korban dan membuat setruk transfer
palsu dan ketiga adalah AV yang bertugas mengambil uang hasil penipuan di ATM.

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal
45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Pidana ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56
Ayat 1 KUHPidana.

Untuk ancaman hukuman terkait penipuan itu selama enam tahun
penjara dan untuk manipulasi data dikenakan hukuman 12 tahun penjara.