Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu Agus Riyantoselaku sebagai pengelola gudang, kedua tersangka lainnya ialah Edo Syahfutra dan Suhendi selaku sopir,dan satu tersangka lainnya ialah Liyan Arnara. Para pelaku berhasil diamankan dilokasi pada saat penggerebakan.
“Tersangka Liyan Arnara perannya sebagai koordinator,’’ terang Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Edi Faryadi di Mapolda Jambi, Senin (31/08/20).
Kombes Pol. Edi Faryadi menjelaskan bahwa Jajaran dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masi melakukan tahap pegembangan terkait kasus Pengoplos BBM. “Masih kita lakukan pengembangan,’’ tegas Direskrimsus Polda Jambi.
Sebelumnya, Jajaran Polda Jambi berhasil melakukan penggerebekan lokasi pengoplosan BBM yang disamarkan seolah – olah merupakan tempat bengkel las dan kendaraan.
Dalam pengungkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 50 ton BBM dan tiga buah karung kapasitas 20 kg yang berisi beleaching (pewarna) untujk mencampur BBM.
(ym/bq/hy)