Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus SIRO RSUD Hanafie

polda jambi tetapkan dua tersangka kasus siro rsud hanafie 15689

Bid TIK Polda KepriPenyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Kuswaudi Tresnadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, dengan inisial M dan I.

 

“Dalam kasus ini, tersangka M ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Senin (24/08/2020).

 

Dalam proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.

 

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 Miliar Rupiah,” jelas Kabid Humas.

 

Berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” tutup Kabid Humas.