Direskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory saat
dikonfirmasi pada Selasa, (19/04) menjelaskan bahwa kapal yang diamankan oleh
Ditpolairud saat ini diduga membawa BBM jenis solar illegal.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi pengungkapan ini
berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyaluran BBM illegal dari mobil
tangki ke tughboat.
“Saat ini kita telah tetapkan 5 tersangka dari pihak
transportir dari PT. BMS (Bunga Mandiri
Sejahtera) serta tughboat PT. Lautan Lestari. Sedangkan Kapten Kapal dan ABK
masih dalam proses pemeriksaan. Barang
bukti yang diamankan saat ini ada 1 kapal tughboat, 4 truk pengangkut BBM ,
mesin alkon dan ampermeter. Kita lakukan penahanan dan pemantauan oleh
Ditpolair dan sedang diselidik apakah ini minyak ilegal atau untuk kebutuhan
kapal,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, total minyak
yang ada dikapal saat ini berjumlah 25 ton dan yang ada dimobil 20 ton, lebih
kurang yang akan di distribusikan ada 50 ton.
“Nanti kita akan mencari siapa yang harus bertanggung
jawab terhadap pengakutan BBM illegal ini, tidak semua yang ada dikapal akan di
pidana. Yang pasti saat ini ada Direktur dari PT transportir yang telah ditetapan
tersangka, sedangkan untuk pemilik kapal akan dipanggil apakah dia ada unsur
sengaja atau tidak,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Terkait permasalahan penangkapan yang diduga BBM ilegal saat
ini Reskrimsus masih terus berproses dan melakukan pemeriksaan dengan pihak
terkait.