Polda Jambi : Razia Masker Denda 250.000 Adalah Informasi Tidak Benar

polda jambi razia masker denda 250 000 adalah informasi tidak benar 13007
Bid TIK Polda Kepri

Dalam pesan yang beredar disebutkan, Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia serentak di seluruh wilayah Indonesia. Jika tidak menggunakan masker akan langsung dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- dan melakukan pembayaran di tempat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto  membenarkan adanya pesan berantai tersebut. Namun, dia memastikan bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks. Kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP yang didampingi personel dari Polri dan juga TNI.

“Informasi yang beredar adalah terkait Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia masker. Tapi, kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Tidak ada itu. Jadi masyarakat jangan mudah percaya. Pastikan informasi yang didapat dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi.