Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 264 Kg Sabu Cair Senilai Rp 347 M

polda jambi musnahkan barang bukti 264 kg sabu cair senilai rp 347 m 61826

Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Polda Jambi memusnahkan
264 Kg sabu cair jaringan internasional dari Iran. Sabu itu sebelumnya
merupakan hasil penangkapan dari warga Negara Iran Nadeem Bastam, pada awal Mei
2023 lalu.

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai
lebih dari Rp347 miliar,” kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi
AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Kamis (2/8/23), dikutip Antara.

Pengungkapan peredaran sabu cair ini merupakan hasil
investigasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sabu cair
itu merupakan bahan baku untuk membuat sabu kristal sebelum diedarkan ke
pasaran.

Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif
tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran
aktif masyarakat dalam mengampanyekan bahaya narkoba.

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, apabila 1
gram digunakan untuk lima orang maka akan dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa.

 

Sedangkan jika dalam 1 gram ganja digunakan untuk empat
orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa. Sementara
itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,188 gram berupa pecahan
11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi menjelaskan total
nilai ekonomis dari barang bukti sabu mencapai Rp347 miliar, sedangkan barang
bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai
Rp2,7 juta.

Menurut Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, upaya
penegakan hukum bertujuan menghentikan pasokan narkotika di tengah masyarakat.
Selain itu, Polda Jambi juga membentuk kampung tangguh anti narkoba di Kampung
Legok, Kota Jambi yang bertujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan
menekan permintaan.

Pada Mei 2023, Polda Jambi bersama dengan Ditipidnarkoba
Bareskrim Polri dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis
sabu cair dari seorang tersangka warga negara asing.

Berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan
Internasional ke lapas, diketahui adanya narkotika jenis sabu cair yang akan
dikirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor.