Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono merincikan ketiga tersangak yang berhasil diringkus berinisial LT, EN Alias IN dan MD berhasil diamankan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli dengan sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan.
” Ketiga tersangka berhasil kita amankan saat kita patroli skala besar bersama stakeholder yang lain di desa Petaling Kabupaten Muaro Jambi ” terang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, Senin (07/06/21).
“Barang bukti yang berhasil diamankan lima kubik kayu, alat potong dan beberapa peralatan yang mereka gunakan hidup sehari-hari,” tutur Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono
Peran ketiga pelaku yakni memotong atau menebang kayu yang berada di hutan. Kayu ini disetorkan ke pemodal.
“Kegiatan mereka ini menebang kayu yang berada di lokasi hutan. Di atas mereka ini ada pemodal yang menghubungkan antara hasil hutan dengan pembeli, baik di Jambi maupun di Sumatera Selatan. Mereka diupah sekitar Rp800 ribu per kubik,” tegas Perwira Menengah Polda Jambi
Jenis kayu yang diambil oleh ketiga pelaku yakni jenis rimba campuran, seperti jenis kayu meranti, kayu jenis punak dan beberapa jenis lainnya yang berada di hutan tersebut.
Sampai saat ini, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan masih memburu pemodal pembalakan kayu ilegal di Desa Petaling Kabupaten Muaro jambi.