Bid TIK Polda Kepri– Jambi. Kepolisian
berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut 19.000 liter atau 19 ton
Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
“Dua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut diketahui
berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju
Provinsi Jambi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian
Tory dilansir dari laman antaranews, Minggu (23/7/23).
Kepolisian awalnya mengamankan satu unit truk tangki
modifikasi yang mengangkut BBM ilegal yang bermuatan BBM ilegal jenis
bensin olahan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton. Truk ini diamankan di
Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten
Muaro Jambi bersama dengan sopir berinisial HSS serta barang bukti.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk
dengan tangki modifikasi bermuatan BBM ilegal jenis solar olahan dari satu
angkutan lainnya. Truk pengangkut BBM ilegal jenis solar olahan sebanyak 9.000
liter atau 9 ton yang dikendarai pria berinisial TNS ini ditangkap saat
melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten
Muaro Jambi.
Secara total, BBM ilegal yang diamankan sebanyak 19 ton dari
dua truk tangki modifikasi tersebut. Saat ini, kedua sopir beserta truk yang
membawa BBM ilegal itu sudah diamankan untuk keterangan lebih lanjut.