Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan serta sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp69 juta.
Kepala Bidang Humas Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Erdy A Chaniago mengatakan petugas gabungan melakukan penindakan masif sejak 3 Juli.
“Kalau di akumulasi jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan sudah sebanyak 10.484 (kegiatan),” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (08/07/21).
Sebanyak 44 ribu pelanggar dikenai sanksi teguran lisan. Lebih dari 6.000 pelanggar dikenai sanksi tertulis dan 903 pelanggar dijerat tindak pidana ringan.
Sementara itu, lebih 60 tempat usaha kedapatan membandel dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Penindakan dan sanksi tegas sengaja diberikan untuk meningkatnya kedisiplinan warga selama pandemi covid-19.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan darurat untuk tetap berada di rumah.