Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap YPS (27), tersangka pelaku asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur via WhatsApp (WA). Tersangka YPS beberapa kali meminta korban mengirimkan foto dan video tak busana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka YPS berkenalan dengan korban di game online Mobile Legend dengan nama akun Call Me Oppa pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pelaku dan korban melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah saling kenal, pada April 2024 tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video. Pelaku juga memaksa korban mengenakan pakaian ketat dan celana dalam,” ujarnya. Rabu .