mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri
dengan gaji besar. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes.
Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., di Bandung.
“Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri, Polda Jabar
melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan
pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat melalui sosial
serta memasang spanduk yang tersebar di beberapa lokasi, untuk mencegah TPPO,”
jelas Kabid Humas, Senin .
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan modus iming-iming
pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius
Polda Jabar. Masyarakat harus lebih waspada dengan janji memberi kemudahan
bekerja di luar negeri. Jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku
perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.
“Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada
warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.
Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja
setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ungkap Kabid
Humas.
Kabid Humas menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk
menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. Dapat dijerat dengan
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama
15 tahun dan denda Rp 600 juta.