Barat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada pada kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang dengan berbagai macam ajakan modus kerja di Luar
Negeri dengan bayaran gaji yang tinggi.
Polda Jabar akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan
agar tidak terjadi kasus TPPO di wilayah hukumnya serta di Indonesia. Dengan
gencar memberi arahan serta himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur
dengan rayuan dan janji yang diberikan oleh oknum-oknum itu.
“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di
luar negeri dengan iming-iming bayaran gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas
Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., pada Kamis .
Perwira menengah dengan pangkat Bunga Tiga itu mengatakan
untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda
Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui
media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menegaskan penyaluran tenaga
kerja itu harus legal dan memiliki izin serta badan hukum dan bukan melalui
oknum perorangan.
Maka dari itu Kabid Humas Polda Jabar berharap masyarakatnya
harus lebih selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja
setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta
prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang
terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun
dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan
paling banyak Rp600 juta.
“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera
lapor ke kantor Polisi terdekat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.