“Terungkapnya ini berawal dari pengembangan kasus yang sudah kita ungkap di wilayah Tasikmalaya. Dari pengembangan itu, kita kembali mengungkap sepasang suami-istri yang berperan sebagai penyedia bahan baku di Lembang,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago saat gelar perkara, Sabtu (10/07/21).
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar dari menjual obat terlarang tersebut, para tersangka mendapatkan omzet sebesar Rp1,5 miliar per bulan. Angka itu dihitung dari hasil produksi dalam satu bulan.
“Dari hasil penjualan, per butir pil seharga Rp10 ribu. Sedangkan yang bersangkutan memproduksi sebanyak 1,5 juta butir. Sehingga diperkirakan mendapat omzet Rp1,5 miliar,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sebelum pengungkapan kasus ini jajaran kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap sumber produksi pil double L dan Y tersebut setelah mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini di wilayah Tasikmalaya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menelusuri rantai bisnis obat-obatan terlarang sampai ke sumber produksi.
Atas Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak mememenuhi standar keamanan, khasian atau kemanfaatan.
“Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda dari Rp. 1 Miliar,” tutup Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago.