Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Polda Jawa Barat memberi
sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di
Cirebon yang diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga
korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.,
M.Si., mengatakan penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek
Mundu. Kemudian menurutnya SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta
Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.
“Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap
yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi
penerimaan calon anggota Bintara Polri,” jelas Kombes. Pol. Ibrahim Tompo
seperti dilansir Antaranews, Senin (19/6/23).
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menyebutkan, Kapolda Jabar
menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW
dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanma Polda Jabar.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan AKP SW
diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Ia
memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan
dan terus dikembangkan.
Ia menjelaskan kasus dugaan penipuan dengan korban seorang
pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten
Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan
seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan
menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya
akan diterima menjadi anggota polisi.
“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi
penerimaan anggota Polri,” jelasnya.
Menurutnya proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan
sistem yang sangat ketat. Sehingga jika ada oknum yang menjanjikan bisa
meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan
penipuan alias bohong.
“Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri
selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis,”
tutupnya.