Polda Jabar Berhasil Amankan Komplotan Pengoplos Elpiji di Garut

polda jabar berhasil amankan komplotan pengoplos elpiji di garut 62869

Bid TIK Polda Kepri – Garut. Polda Jabar berhasil
mengamankan komplotan pengoplos gas elpiji non-subsidi di Kabupaten Garut. Enam
pelaku diringkus dan sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi disita.
Keenam tersangka berinisial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA. Mereka ditangkap sedang
menyuntik gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di pangkalan.

“Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan
elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus. Hasilnya,
petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji
bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg,” ungkap Kabid Humas
Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman
inews, Selasa (29/8/23).

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku
sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari
pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas
bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

 

“Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3
kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90.000 kemudian dijual ke
masyarakat dengan harga Rp140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat
Rp50.000 per tabung,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara,
para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan.
Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten
Sumedang sampai Kabupaten Garut.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf
5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
juncto Pasal 55 KUHPidana.