Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Wau Tri Caono, S.I.K., mengatakan pada kasus ini Polda telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.
Baca juga :
“IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita,” jelas Kombes Pol. Wau Tri Caono seperti dilansir Antaranews.com, Kamis .
Kombes Pol. Wau mengatakan bahwa pelaku (IB) mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah itu ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml setelah dimasak, kemudian menjualnya ke pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Dalam kegiatan tersebut, banyak warga yang mengeluhkan soal harga minyak goreng curah yang bervariasi di pasaran. Berdasarkan informasi tersebut kemudian diteruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Dirreskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita.
Minyak itu diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan dijual dengan harga di atas HET.
Ia menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.