Polda Gorontalo Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Alokasi BBM Pertalite

polda gorontalo tangkap 3 tersangka penyalahgunaan alokasi bbm pertalite 63347

Bid TIK Polda Kepri– Gorontalo. Dirpolairud Polda
Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial IR, FB, dan
IW yang di duga melakukan penyalahgunaan alokasi BBM jenis pertalite dengan
menggunakan Barcode. Kamis, (7/9/23).

Kombes. Pol. Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan
bahwa penyalahgunaan alokasi BBM jenis Pertalite ini berawal dari penggunaan
barcode yang semestinya diperuntukkan bagi kendaraan dan nelayan sekitar, namun digunakan oleh
tersangka IR untuk dijual kembali diwilayah Bolaang Mongondow Selatan.
Pemalsuan barcode ini merupakan bagian dari rangkaian laporan yang telah
dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka IR dibantu oleh dua orang
pegawai SBPU yakni tersangka IW dan FB selaku operator pemegang nozzle BBM
dengan imbalan 1 Liter BBM dan uang sebesar Rp.5.000/Jeriken

 

“Pada saat melakukan pengecekan di SPBU, kami mendapati
operator pemegang nozzle turut membantu mengisi BBM ke jeriken, yang seharusnya
diperuntukkan untuk nelayan sekitar dan kendaraan. satu jeriken yang seharusnya
berisi 25 liter hanya diisi sebanyak 24 liter, sedangkan 1 liter diberikan
kepada operator pemegang nozzle, dengan imbalan sebesar Rp5.000/Jeriken,” tambahnya.

Dari hasil operasi penangkapan tersebut pelaku telah
mengakui perbuatannya. Selain itu, Dit Pol Airud Polda Gorontalo berhasil
mengamankan 18 galon BBM pertalite, atau sekitar 430 liter BBM. Barang bukti
yang juga disita meliputi dua barcode palsu dan satu barcode copy yang
digunakan oleh para pelaku untuk mengambil BBM secara ilegal.

Perbuatan melawan hukum ini akan dijerat dengan dua
undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.