Dari kasus tersebut, petugas menangkap sembilan tersangka pencurian data kartu kredit, yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan. Kemudian BD, IR, AS, IW, SW, YN dan WV.
“Modusnya mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit itu,” kata Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., saat rilis kasus di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (10/11/2021).
Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.
“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K.
Dari hasil kejahatan tersebut, oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi berupa mobil dan uang tunai.
“Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp295 juta,” tambahnya.
Kini barang bukti mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah dan catatan keuangan telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
“Akibat perbuatan para tersangka kami kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun,” pungkasnya.