Dari pengungkapan tersebut enam kasus tindak pidana perniagaan dan kepemilikan satwa yang dilindungi berhasil diungkap selama Januari hingga pertengahan Februari 2021. Enam kasus itu berupa dua kasus perniagaan atau memperjualbelikan satwa buaya muara, satu kasus perniagaan satwa labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan satwa buaya muara. kata Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Selasa.
Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda menjelaskan bahwa barang bukti yang disita petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY dari enam tersangka itu berupa 5 ekor buaya muara (crocodylus porosus), dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta), kemudian 1 ekor buaya muara penyerahan dari masyarakat.
“Barang bukti tersebut saat ini dititipkan dan dirawat di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta, dan dalam waktu dekat akan segera dikirim untuk direhabilitasi dan akan dilepasliarkan,” jelas Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY.
Wadir Ditpolairud Polda DIY mengatakan bahwa kegiatan pengungkapan kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi seperti ini akan terus Ditpolairud bersama BKSDA agar satwa yang dilindungi dapat diselamatkan tidak mengalami kepunahan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebutkan enam tersangka berinisial RRL (17), pelajar asal Kabupaten Bantul, DIY dengan memperniagakan satwa buaya muara (laporan polisi pada tanggal 13 Januari), kemudian RCH (25) warga Bantul dengan modus memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 26 Januari).
Tersangka lainnya berinisial RJS (24), warga Mlati, Kabupaten Sleman dengan modus memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 27Januari), tersangka RR (17), pelajar asal Sabdodadi Bantul dengan modus memperniagakan satwa buaya muara (LP pada tanggal 9 Februari).
Berikutnya, tersangka EKS (28) warga Pleret, Bantul dengan modus operandi memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 9 Februari), dan terakhir tersangka RYS (28) warga Triharjo Kabupaten Sleman dengan modus memperniagakan satwa 14 ekor labi-lagi moncong babi (LP pada tanggal 15 Februari).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukuman penjara dalam perkara ini paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.