Bid TIK Polda Kepri – Bantul. Kepolisian Daerah (Polda)
DIY akan mengajukan konsep baru uji praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk
roda dua yang merupakan ide dari Polres Bantul ke Markas Besar (Mabes) Polri
agar pemberlakuannya secara nasional.
“Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan
dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku
di seluruh nasional,” ujar Wakapolda DIY, Brigjen. Pol. Raden Slamet
Santoso, S.H., S.I.K., seperti yang dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan dalam
konsep baru uji praktik SIM roda dua tersebut terdapat perubahan, salah satunya
yang paling menonjol adalah tidak adanya jalur zig-zag dan angka delapan
seperti pada uji praktik sebelumnya.
Sementara itu, pada ujian teori dalam pembuatan SIM roda dua
di Satpas Polres Bantul tetap sama.
“Nanti akan kami kembangkan di tingkat Polda DIY, dan
mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri.
Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan
bahwa konsepsi uji praktik roda dua di Polres Bantul ini dasarnya adalah dari
anev (analisis dan evaluasi) kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten
Bantul, yang mana paling banyak terjadi adalah kendaraan roda dua.
Dalam keterangannya ia menyebutkan faktor penyebab
kecelakaan lalu lintas itu kebanyakan hampir 51 persen faktor manusia.
Eks Karoops Polda Bengkulu ini juga menjelaskan bahwa sejak
beberapa tahun lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah dari
yang tadinya textbook menjadi e-Avis (Electronic Audio Video Integrated System).
Selanjutnya ini disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori
dan ujian praktik.