Polda dan Pemprov Gorontalo Bahas Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

polda dan pemprov gorontalo bahas aturan penggunaan sepeda listrik 63183

Bid TIK Polda Kepri – Gorontalo. Polda Gorontalo akan
mempertimbangkan adanya aturan penggunaan sepeda listrik. Sebab, tak sedikit
anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya.

Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Angesta Romano Yoyol dan Penjabat
Gubernur (Penjagub) Ismail Pakaya pun membahas regulasi penggunaan sepeda
listrik tersebut demi keselamatan diri.

 

“Sebenarnya sepeda listrik itu menggunakan motor
penggerak dan harus diatur penggunaannya. Ini yang perlu kita edukasi ke warga.
Maka dari itu saya bahas dengan gubernur,” ungkap Kapolda dikutip dari
Antara, Selasa (5/9/23).

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya
mengatakan, terkait dengan sepeda listrik, pihaknya telah mendapatkan laporan
meskipun pencahayaan atau lampunya tidak memenuhi standar untuk berkendara di
jalan raya khususnya malam hari, namun banyak masyarakat yang menggunakannya.
Bahkan, masih banyak masyarakat yang terbilang belum menyadari bahwa sebenarnya
sepeda listrik tersebut bisa juga dikategorikan sebagai kendaraan bermotor,
sehingga tata cara penggunaannya juga harus mengikuti peraturan lalu lintas
yang berlaku.

“Ini yang kita akan kaji bersama dengan Kapolda, apakah
memang harus ada regulasi khusus untuk sepeda listrik,” jelasnya.