Penetapan tersangka tersebut, ujarnya, karena pekerjaan fisik konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia menyebutkan, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar. Lalu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kerugian negara berdasarkan hasil dari BPKP sebesar Rp1,82 miliar di luar dari kerugian negara yang telah dikembalikan,” ujarnya
Atas perbuatannya, 12 tersangka tersebut terancam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.