Polda Bengkulu Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare

polda bengkulu temukan ladang ganja seluas 15 hektare 61097

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Bengkulu. Polda Bengkulu
menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang,
Kabupaten Rejang Lebong. Dari pengungkapan ini, polisi juga meringkus satu
orang tersangka, AR (48).

Wadiresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan
ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada
Senin (17/7) sekitar pukul 05.30 WIB,” ujar AKBP Tonny, Senin .

AKBP Tonny menjelaskan, tanaman ganja tersebut ditanam di
antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini
diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian
rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat
yang disampaikan kepada anggota bahwa ada warga di Dusun Baru, Kecamatan
Binduriang, yang menanam narkotika jenis ganja.

“Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti
dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan lokasi serta diamankan
seorang tersangkanya,” terang AKBP Tonny.

Sementara, AR, berdasarkan pemeriksaan sementara, mengaku
hanya menjadi penjaga kebun dan mendapatkan upah Rp100.000 per malam.