Bid TIK Polda Kepri – Bengkulu. Polda Bengkulu
meringkus ADK (21), warga Penanjung Panjang, lantaran memiliki sabu.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan
mengungkap, penangkapan terhadap ADK berawal dari personel yang memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba.
“Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba
menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang membawa
barang bukti dan kemudian kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” ujar
AKBP Tonny, Jumat (22/9/23).
Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 paket sabu, 1 unit
HP, dan 1 unit mobil yang dibawa terduga pelaku.
Atas perbuatannya, ADK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal
112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda
maksimal Rp10 miliar,” tutur AKBP Tonny.