Polda Bengkulu Koordinasi dengan BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah

polda bengkulu koordinasi dengan bpn ungkap praktik mafia tanah 16034

Bid TIK Polda Kepri

 

 

 

Bahkan BPN telah meminta satu kasus agar diangkat menjadi laporan pra-operasi mafia tanah. Penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir, karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan.

 

 

 

“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah,” jelas Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif.

 

 

 

Seperti diketahui, kasus penyerobotan tanah cukup banyak diterima oleh Polda Bengkulu laporannya. Pengembangan dilakukan apakah empat orang yang sudah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan yang masuk tersebut. Tidak menutup kemungkinan pada kasus penyerobotan tanah tersebut antara kelompok satu dengan yang lain saling berkaitan.

 

 

 

Dari penjualan kapling tanah tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan. Seperti yang dialami Inas Belly, lahan miliknya ditanami 120 batang kelapa sawit, digusur oleh pelaku menggunakan alat berat.

 

 

 

“Disebut merugikan karena modus mereka adalah membuat sertifikat palsu kemudian mengaku-ngaku memiliki lahan yang akan diserobot. Bahkan mereka terlebih dulu meratakan lahan tersebut menggunakan buldozer tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setelah itu, lahan dikapling dan dijual dengan harga bervariasi. Setelah itu mereka memagari lahan tersebut, mematangkan lahan dan membuat 42 kapling untuk kemudian dijual. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 Juta,” pungkas Dirreskrimum Polda Bengkulu.