Polda Bengkulu Gelar Press Conference Pengungkapan Penyeludupan Sebanyak 15 Ribu Benih Benur

polda bengkulu gelar press conference pengungkapan penyeludupan sebanyak 15 ribu benih benur 28585
Bid TIK Polda Kepri Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster/baby lobster atau yang disebut juga benur. Benur ini diangkut dari Kabupaten Kaur dari seorang tersangka berinisial YH (39) warga asal Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit Tipidter AKBP. Awilzan dalam konferensi pers yang digelar Polda Bengkulu mengatakan, benur yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 15 ribu ekor dengan nilai Rp 2, 25 miliar. Tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas barat Sumatera Kabupaten Kaur dengan kecepatan tinggi ke arah Lampung. Yang mana dari informasi masyarakat bahwa mobil yang dikendarai pelaku membawa dua dus besar berisikan benih bening lobster.

“Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka sempat ingin mengelabui petugas dengan cara berhenti di kediaman temannya untuk berniat memindahkan barang yang dibawa. Namun belum sempat, petugas telah berhasil mengamankan tersangka. Hasil penggeledahan didapati barang bukti tersebut dari mobil tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Selain mengamankan 15 ribu benur yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku, 2 unit handphone serta uang tunai senilai Rp 18 juta.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini ingin menjual bibit benih tersebut ke luar Provinsi Bengkulu, namun untuk pastinya kemana akan dijual oleh tersangka masih kita lakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan ancanan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.