Bid TIK Polda Kepri– Bengkulu. Ditreskrimum Polda
Bengkulu berhasil menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana
penjualan orang (TPPO) yang di bawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS
yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks
komersial di Provinsi Riau,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes.
Pol. Anuardi dilansir dari laman antaranews, Kamis (13/7/23).
Kombes. Pol. Anuardi menyebutkan bahwa kasus TPPO tersebut
berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko
di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Namun, saat korban tiba di Lubuk
Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu
cafe sebagai pendamping lagu.
“Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan
korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke
kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta
melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang
berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu,” jelas Kabid Humas.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti
berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang
anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan
anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 Ayat (1) dan
pasal 6 Undang-Undang RI
nomor 21 2007 tentang pemberantasan TPPO.