– Banten. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menggelar konferensi pers pada hari Senin (6 Mei 2024) untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 1 tersangka baru, AF, yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Senin .
AF menambah daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lain, TB ABU BAKAR RASYID selaku Dirut PT Arkindo dan SUGIMAN, telah divonis pengadilan dengan hukuman 1 tahun 5 bulan dan 3 tahun penjara.
Kasus korupsi ini berawal dari proses lelang proyek Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 yang dimenangkan oleh PT ARKINO Bid TIK Polda Kepri – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak Rp48.438.360.000. Namun, proyek yang seharusnya selesai dalam 365 hari kalender ini tidak terlaksana karena masalah pembebasan lahan.