Polda Banten Beri Sanksi Teguran Kepada 172 Pelaku Usaha yang Langgar PPKM Darurat

polda banten beri sanksi teguran kepada 172 pelaku usaha yang langgar ppkm darurat 29275
Bid TIK Polda Kepri Polda Banten menemukan 172 pelaku usaha melanggar PPKM Darurat yang memasuki hari ke-10. Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A., mengatakan, 172 pelaku usaha tersebut umumnya melanggar jam operasional.

“Masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021, para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 WIB dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan di tempat. Jadi hanya boleh untuk take away/dibungkus dan dimakan di rumah,” jelas Kapolda Banten, Senin (12/7).

Kapolda Banten menuturkan, kepolisian telah mengimbau para pelaku usaha tersebut secara humanis dan persuasif. Kapolda menambahkan, dari 172 perusahaan yang ditindak, sebanyak 40 perusahaan diberi teguran tertulis, dan 132 diberi teguran lisan.

Kapolda Banten mengingatkan, bila peringatan awal tak dilaksanakan, para pelaku usaha akan diberi sanksi tegas berupa proses hukum.

“Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas COVID-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” tandasnya.