Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan terhadap AM berawal saat anggotanya melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” jelas Dirres Narkoba Polda Banten, Selasa (19/10).
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 10.000 butir hexymer dan 350 butir tamadol.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.