Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan bahwa kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik roda dua.
“Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA kendaraan roda dua mudik ke Lampung,” tegas Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho , Rabu, (19/05/21).
Kapolda menuturkan kesembilan pelaku mengajak para pemudik di wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Pulau Sumatera.
“Kalau masing-masing grup 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah motornya. Yang ditangkap itu admin grupnya,” beber Jenderal Bintang Dua.
Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya paksa menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten. Selain itu, Polda Banten juga menggunakan pola cerai berai agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka.
Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.